TANJUNG BALAI ASAHAN - TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) dan Tim Gabungan Intelmar Pangkalan Utama Angkatan Laut I (Lantamal I) Belawan berhasil menggagalkan dan menangkap diduga tersangka penyelundupan narkoba jenis Sabu dengan berat sekitar 6 kg atau senilai Rp. 8, 9 M sekitar perairan Kuala Bagan Asahan, Sumatera Utara, pada hari Kamis (04/05).
Kronologis kejadian bermula ketika pada hari Kamis 04 Mei 2023 sekitar pukul 04.10 WIB diperoleh informasi intelijen bahwa akan ada kapal nelayan jenis Jaring akan masuk ke Perairan Kuala Bagan Asahan yang diduga membawa narkoba dari Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan.
Mendengar info intelijen tersebut, personel Jaga Alur dan tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal TBA segera melaksanakan patroli untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Sekitar pukul 05.10 WIB tim mendeteksi sebuah kapal nelayan jenis Jaring yang mencurigakan mengapung tanpa lampu disekitar perairan Kuala Bagan Asahan pada titik koordinat 3°2'12, 37" N - 99°52'27, 95" E. Selanjutnya tim segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Pada saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan satu orang diduga tersangka berinisal Z, 42 tahun, asal Madura yang berada di atas kapal dengan membawa sebuah tas warna hitam. Setelah dilaksanakan penggeledahan terhadap barang bawaan berupa tas ransel warna hitam tersebut ditemukan empat bungkus narkoba jenis Sabu dengan perkiraan berat sekitar 6 Kg yang dikemas dalam plastik warna putih.
Tim gabungan selanjutnya melaksanakan pencarian terhadap benda mencurigakan lain dan ABK Kapal lainnya yang diduga melarikan diri di sekitar kapal jaring, namun tidak ditemukan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti segera dibawa dan diamankan di Pos Babinpotmar TNI AL Kuala Bagan Asahan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pendalaman tersangka mengaku kembali ke Indonesia untuk melihat anaknya yang sedang sakit, namun tidak memiliki biaya dan paspor, tersangka meminta bantuan kepada temannya yang berinisial P seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang berasal dari Madura. Kemudian P bersedia membantu dengan syarat membawa tas ransel warna hitam berisi barang yang diduga narkoba jenis sabu untuk dibawa dari Selangor Malaysia ke Surabaya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit kapal Jaring, sebuah ransel hitam, empat bungkus plastik putih yang diduga narkoba jenis sabu, dua unit handphone, sebuah dompet, dua lembar foto copy Pasport masing-masing atas nama Z dan AFS, satu lembar Surat Keterangan Imigrasi Malaysia, uang Ringgit Malaysia sejumlah RM 519 dan uang Rupiah sejumlah Rp.175.000.
Keberhasilan Tim Gabungan Lanal TBA dan Intelmar Lantamal I Belawan ini dalam menggagalkan penyelundupan diduga narkoba jenis Sabu dari Malaysia ini sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh personel TNI AL terutama yang berada di wilayah rawan penyelundupan untuk selalu waspada dan merespon cepat segala informasi mengenai kegiatan penyelundupan utamanya narkoba, karena dapat merusak generasi muda Indonesia. (Dispenal)